Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Masuk DPO
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status buronan atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Nama pasutri ini dinyatakan buron lantaran tidak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI. Padahal status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukan dua nama tersangka yakni SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2019.Â
Dengan dimasukkannya nama pasutri ini sebagai DPO, KPK pun telah mengirimkan surat pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya agar membantu KPK dalam mencari kedua tersangka tersebut.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri.
Diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih telah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 10 Juni 2019. Tapi bos PT Gajah Tunggal, Tbk, tersebut tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Keduanya teramati telah lama berada di Singapura. Â
Dalam kasus ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya selaku obligor BDNI telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun. (ren)
Â