Ketua MPR: Tak Ada Lagi RUU yang Disahkan DPR Periode 2014-2019
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya mahasiswa yang menjadi korban saat aksi unjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia. Zulkifli berharap peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Kita tentu mengapresiasi adik-adik mahasiswa, adik-adik pelajar yang menyampaikan aspirasinya, tapi kita juga minta tidak anarki. Dan kita percaya, kita meyakini pemerintah Pak Presiden, Pak Jokowi dan DPR akan merespons secara positif apa yang disampaikan adik-adik kita itu," kata Zulhas, sapaan Zulkifli, dalam Sidang Paripurna MPR, Jumat 27 September 2019.
Selain mahasiswa, Zulhas juga prihatin adanya korban luka dari petugas kepolisian dan pegawai yang bekerja di lingkungan DPR. Zulhas yakin apa yang disuarakan mahasiswa akan direspons dengan baik.
Zulhas mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, ketua DPR akan mengakomodasi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.
"Bahkan saya juga berkomunikasi dengan Pak Ketua DPR. Ketua DPR menyampaikan akan juga menghentikan seluruh UU yang disahkan di akhir ini, tidak ada lagi. Hanya untuk merespons apa yang disampaikan para adik-adik pelajar dan mahasiswa," terang Zulhas.
Zulhas juga mengatakan, sejauh ini sudah ada empat RUU yang ditunda. Namun, dia tidak memaparkan secara rinci apa saja keempat RUU tersebut.
"Sudah ada empat yang ditunda, tapi Pak Bambang mengatakan untuk yang lainnya akan disahkan pada periode yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, para anggota DPR RI mengesahkan berbagai rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang, sebelum masa kerja mereka berakhir pada akhir bulan ini. Salah satu yang disahkan setelah pembahasan singkat adalah RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cara kerja para anggota DPR ini berpotensi melanggengkan transaksi dan kompromi politik. Namun, anggota DPR menganggap hal ini sebagai wujud keseriusan kerja mereka.
Di antara draf undang-undang yang sudah disahkan dalam beberapa hari terakhir mencakup Undang Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang Undang Pesantren dalam rapat paripurna Selasa 24 September 2019. Kemudian masih ada UU Perkawinan, UU Sumber Daya Air, dan UU KPK yang menuai gelombang aksi penolakan dari mahasiswa di berbagai daerah.