Logo BBC

Dipertanyakan, Motif DPR Ngebut Sahkan Undang-undang Kontroversial

Gabungan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/09), mereka menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. - ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gabungan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/09), mereka menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. - ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sumber :
  • bbc

"Secara formil, pasti undang-undang ini melanggar prosedur yang ditetapkan, karena semestinya harus masuk dalam prolegnas dan menjadi daftar prioritas, serta harus ada partisipasi publik," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini.

Sementara itu, pengambilan keputusan di DPR yang hanya diikuti beberapa anggota saja, sehingga "secara prosedural jelas sekali pelanggaran itu terjadi."

Adapun secara materiil, lanjut Oce, banyak sekali pasal-pasal yang sudah ditetapkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya soal independensi.

MK sudah memutuskan bahwa komisi antirasuah itu harus menjadi lembaga independen. Namun, dengan menjadikan KPK sebagai bagian dari eksekutif, seperti yang tertuang dalam UU yang baru disahkan, maka prinsip independensi itu sudah terlanggar.

"Ada banyak hal lain, misalnya soal penyadapan yang harus melalui perizinan, kemudian penyidikan dan penuntutan yang harus berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan, tentu hal-hal itu akan menghambat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Oce.

Namun, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily membantah tudingan bahwa pengesahan UU KPK dilakukan secara terburu-buru dan secara rahasia.

"UU KPK kan sudah lama jadi prolegnas, naskahnya sudah ada sejak 2014. Jadi tidak ada undang-undang yang dilakukan oleh kita yang dilakukan secara cepat-cepat atau diam-diam," ujar Ace.

"Kan Anda tidak menyaksikan setiap hari, setiap saat bekerja untuk melakukan proses pembahasan legislasi," lanjutnya.

Ada apa di balik tradisi DPR ngebut menjelang akhir masa jabatan?