Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Ilustrasi kotak suara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Jeremias Rahadat

VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Arief Budiman mengusulkan sejumlah hal untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya soal larangan terpidana korupsi bisa berkontestasi pilkada dan soal adanya e-rekapitulasi.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

"Memasukkan larangan terpidana korupsi dan e-rekap. Itu dua hal barunya," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Ia mencontohkan e-rekap sebetulnya sudah dilakukan dengan mengirimkan formulir ke kabupaten. Kemudian kabupaten scan dan masuk ke situng. 

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

"Itu praktiknya kemarin kan di kabupaten. Nah tapi kemarin itu kan hanya sebatas informasi. Kalau ini disetujui, ya itu jadi hasil yang ditetapkan. Kita gunakan sistem Sipol itu, kan enak," kata Arief.

Adapun soal larangan terpidana korupsi, ia menjelaskan KPU sempat mengatur hal itu pada peraturan KPU. Namun karena hal itu tidak diatur dalam UU, maka kalah saat diuji materikan di MK.

Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

"Makanya saya berharap diatur dalam UU. Tapi kalau pun nanti tidak diatur dalam UU, kami berharap para pihak bisa disetujui diatur dalam PKPU. Kalau semua semangatnya sama pemberantasan korupsi kan harusnya enggak ada yang mempermasalahkan," kata Arief. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Menurutnya, dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024