Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Ilustrasi kotak suara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Jeremias Rahadat

VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Arief Budiman mengusulkan sejumlah hal untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya soal larangan terpidana korupsi bisa berkontestasi pilkada dan soal adanya e-rekapitulasi.

Pengamat Ingatkan Risiko jika Prabowo Pilih Mantan Koruptor Jadi Menterinya

"Memasukkan larangan terpidana korupsi dan e-rekap. Itu dua hal barunya," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Ia mencontohkan e-rekap sebetulnya sudah dilakukan dengan mengirimkan formulir ke kabupaten. Kemudian kabupaten scan dan masuk ke situng. 

Profil Hevearita Gunaryanti, Wali Kota Semarang yang jadi Tersangka Dugaan Korupsi

"Itu praktiknya kemarin kan di kabupaten. Nah tapi kemarin itu kan hanya sebatas informasi. Kalau ini disetujui, ya itu jadi hasil yang ditetapkan. Kita gunakan sistem Sipol itu, kan enak," kata Arief.

Adapun soal larangan terpidana korupsi, ia menjelaskan KPU sempat mengatur hal itu pada peraturan KPU. Namun karena hal itu tidak diatur dalam UU, maka kalah saat diuji materikan di MK.

Warga Halmahera Tolak Anak Koruptor Maju Jadi Bupati di Pilkada 2024

"Makanya saya berharap diatur dalam UU. Tapi kalau pun nanti tidak diatur dalam UU, kami berharap para pihak bisa disetujui diatur dalam PKPU. Kalau semua semangatnya sama pemberantasan korupsi kan harusnya enggak ada yang mempermasalahkan," kata Arief. 

Ilustrasi Pilkada

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

27 November 2024, masyarakat akan memilih calon kepala daerah di Pilkada serentak. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap masyarakat Cari tahu latar belakangnya

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024