Tutup Masa Sidang, DPR Jamin Tampung Aspirasi Publik
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat bersiap kembali mengesahkan Rancangan Undang-Undang pada sisa akhir masa jabatan. Namun sebelum pengesahan, para wakil rakyat itu menyebut siap menampung aspirasi publik. Masa sidang saat ini tersisa dua kali lagi. Kemungkinan besar bakal disahkan RUU Koperasi dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
"Kita menerima secara terbuka keberatan publik atau masyarakat," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, sebelum penutupan masa sidang 30 September mendatang, dua masa sidang sebelumnya mengagendakan pengambilan keputusan rancangan undang-undang. Tapi Bamsoet menjamin, RKUHP tidak akan disahkan pada periode dewan sekarang.
"Kesepakatan kami dengan Menkumham bersama pemerintah atas nama Presiden bersama dengan pimpinan fraksi bahwa penundaan RKUHP dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam batas waktu yang ditentukan itu kita berharap bisa memperbaiki pasal-pasal yang menjadi kontroversi, mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa didrop, kita bisa drop," katanya.
Selain RKUHP yang pembahasannya ditunda untuk periode dewan, ada RUU Pemasyarakatan. Kedua rancangan itu sebelumnya mendapat penolakan publik, dan juga diputuskan telah ditunda pengesahannya.
"Jadi disepakati kita tunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan pada dua rancangan undang-undang yang pertama RKUHP dan yang kedua (RUU) Permasyarakatan," katanya. (ase)