Ketua DPR: Penundaan RUU KUHP dan PAS Sampai Waktu Tak Ditentukan

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang paripurna tahunan
Sumber :
  • VIVAnews / Eduward Ambarita

VIVA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak dapat dipastikan sampai kapan. Pengesahan bisa dilakukan pada periode ini maupun DPR periode selanjutnya.

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah akan membahas lagi pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Sehingga persepsi DPR, pemerintah, dan publik bisa disamakan.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

"Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik," kata Bamsoet. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Sehingga, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Dengan revisi KUHP diharapkan hukuman tidak hanya fisik yang membuat lapas penuh. Tapi bisa berupa pidana denda dan kerja sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2021