Jokowi Tunda Pengesahan RUU Napi Boleh Cuti Jalan-jalan ke Mal

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo, akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RUU perubahan terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) atau RUU Pas.

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi dari Presiden Peru

Revisi terhadap RUU ini, sangat menguntungkan narapidana korupsi. Karena mereka bisa mengajukan cuti termasuk jalan-jalan ke mal. Akibatnya, mendapat penolakan luas di tengah-tengah masyarakat.

Jokowi juga mengatakan akan menunda untuk mengesahkan RUU Pertanahan. Yang mana RUU itu juga mendapat penolakan luas dari masyarakat karena dianggap tidak pro terhadap rakyat kecil. Sebelumnya Presiden juga menunda pengesahan RUU KUHP yang sudah disahkan pada tingkat pertama DPR.

Ridwan Kamil soal Video Dukungan dari Jokowi: Konkret ya, Jelas Mendukung Saya

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019.

RUU yang ditunda ini, diminta oleh Presiden Jokowi agar tidak disahkan pada DPR periode sekarang, 2014-2019. Namun diminta untuk dibahas lanjut oleh DPR periode berikutnya, 2019-2024. Seperti RUU KUHP, yang dianggapnya ada 14 pasal yang perlu peninjauan.

Keberhasilan Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Kerja Sama Bilateral dan Kebanggaan Nasional

Jokowi memahami, reaksi masyarakat terutama mahasiswa yang masif turun aksi, lantaran penolakan mereka terhadap hasil revisi UU tersebut. Maka ia berharap, DPR tidak melanjutkan prosesnya untuk pengambilan keputusan.

"Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," katanya.

Pengesahan RUU menjadi UU oleh DPR, tidak bisa sepihak. Maka dengan keputusan Presiden untuk menunda hingga dibahas lagi pada DPR periode berikutnya, maka tidak bisa disahkan oleh DPR saat paripurna terdekat.

"Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," kata dia.

Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerjasama Bilateral

Prabowo Perkuat Kerja Sama Bidang Kebudayaan dan Ekonomi dengan Presiden Peru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Presiden Republik Peru, Dina Boluarte di Istana Pemerintahan Peru, pada Kamis, 14 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024