RUU Kekerasan Seksual Tak Kunjung Selesai, DPR Belum Sepakat Judulnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA – Sampai saat ini pembahasan mengenai Revisi Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS masih belum banyak kemajuan. Sebab, dalam internal Panja saja masih belum menemui kesepakatan mengenai judul dalam RUU tersebut.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, semestinya RUU P-KS itu dapat diselesaikan pada periode ini. Hanya saja masih terdapat beberapa hal yang belum menemui kata sepakat diantara Panja DPR, salah satunya yakni terkait judul.

"Dua minggu lalu kami rapat panja, saya mendesak agar membahas DIM di panja. Nah dalam pembahasannya, kami mulai dengan judul. Pembahasan tentang judul pun di anggota Panja ada perbedaan pendapat yang signifikan," kata Ace, Senin 23 September 2019

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

Banyak usulan yang masuk mengenai judul ini. Salah satunya ada yang mengusulkan kata 'Kekerasan Seksual' diganti dengan menggunakan kata 'Kejahatan Seksual', ada juga yang mengusulkan diberi judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual. 

"Perbedaan pandangan judul saja memunculkan perbedaan signifikan, karena judul akan memengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," ujarnya

Biar Gak Jadi Korban Serupa Agus Buntung, Begini Cara Hindari Orang Manipulatif Menurut Psikolog

Komisi VIII, kata Ace, juga terus berkoordinasi dengan Komisi III untuk melakukan sinkronisasi RUU P-KS dengan RUU KUHP. Karena RUU P-KS akan mengakomodir apa yang tidak diatur dalam RKUHP.

Menurut Ace, semestinya dalam minggu ini akan ada pembahasan mengenai RUU P-KS itu, dan berharap dapat disahkan sebelum tanggal 30 September 2019.

"Kalau memang di dalam KUHP tidak diatur substansi UU PKS, kami akan mengatur soal itu. Termasuk hukum acaranya. Kami lihat dinamika yang terjadi di Komisi III," ujarnya. (SAH)

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Seorang bocah lima tahun tewas karena diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024