Pro Kontra RUU KUHP, Ma'ruf Amin: Kalau Tak Setuju Gugat ke MK
- VIVA/Eduward
VIVA – Wakil Presiden terpilih KH.Ma'ruf Amin mengomentari pro kontra revisi Rancangan Undang Undang KUHP. Menurut Ma'ruf pada era demokrasi saat ini pro-kontra menjadi sebuah dinamika yang lumrah terjadi. Hanya, lanjut Ma'ruf, penolakan terhadap revisi RUU KUHP harus dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional.
"Saya kira RUU KUHP memang ada pro kontra, boleh saja orang sepakat tidak sepakat tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," kata KH Ma'ruf Amin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2019.
Ketika disinggung dengan sikap pemerintah yang meminta agar DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP, Ma'ruf pun enggan mengomentari hal tersebut.
"Tanya pemerintahlah, saya kan belum dilantik Wakil Presiden," ujarnya.
Kemarin Presiden Joko Widodo meminta kepada Menkumham Yasona Hamonangan Laoly untuk menyampaikan keinginannya kepada DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP pada akhir masa periode 2019 ini.
Jokowi menilai masih ada sejumlah pasal yang harus dikaji lebih dalam lagi terkait dengan RUU KUHP tersebut. Sehingga ia meminta agar pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan dengan anggota DPR RI periode mendatang.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019. (ase)