Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri: Konsultasi Dulu ke DPR

Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, merespons keputusan Presiden Joko Widodo yang menginginkan menunda pengesahan RKUHP menjadi UU. Menurut Fahri, semestinya Jokowi berkonsultasi dahulu dengan DPR RI sebelum memutuskan untuk meminta menunda pengesahan RKUHP.

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

"Saya mengusulkan agar Presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri, Jumat 20 September 2019.

Fahri berharap, menteri terkait datang ke DPR dengan membawa surat dari Presiden. Kemudian, menteri tersebut menyampaikan apa saja faktor yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut, sehingga harus ditunda.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

"Untuk menunda RUU KUHP dari yang saya mengerti bahwa seluruh menteri datang ke DPR, membawa surat Presiden, datang dengan mindset bahwa Presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," ujarnya.

Menurut Fahri, saat ini undang-undang hukum pidana yang ada usianya sudah lebih dari 100 tahun. Maka sudah semestinya diperbaharui.

Habib Bahar bin Smith Dipolisikan usai Diduga Lakukan Ini

"UU ini sudah 100 tahun, Pak Prof. Muladi sudah 40 tahun nongkrongin UU sampai capek," ujarnya.

Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan revisi undang-undang KUHP menjadi UU. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024