Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri: Konsultasi Dulu ke DPR
VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, merespons keputusan Presiden Joko Widodo yang menginginkan menunda pengesahan RKUHP menjadi UU. Menurut Fahri, semestinya Jokowi berkonsultasi dahulu dengan DPR RI sebelum memutuskan untuk meminta menunda pengesahan RKUHP.
"Saya mengusulkan agar Presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri, Jumat 20 September 2019.
Fahri berharap, menteri terkait datang ke DPR dengan membawa surat dari Presiden. Kemudian, menteri tersebut menyampaikan apa saja faktor yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut, sehingga harus ditunda.
"Untuk menunda RUU KUHP dari yang saya mengerti bahwa seluruh menteri datang ke DPR, membawa surat Presiden, datang dengan mindset bahwa Presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," ujarnya.
Menurut Fahri, saat ini undang-undang hukum pidana yang ada usianya sudah lebih dari 100 tahun. Maka sudah semestinya diperbaharui.
"UU ini sudah 100 tahun, Pak Prof. Muladi sudah 40 tahun nongkrongin UU sampai capek," ujarnya.
Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan revisi undang-undang KUHP menjadi UU. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut.