Sidang DPD Ricuh karena Pimpinan Bahas Tata Tertib

Suasana sidang paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Sidang DPD ricuh karena pimpinan sidang tiba-tiba mengagendakan pengesahan tata tertib DPD tanpa melalui rapat panitia musyawarah. Sejumlah senator DPD menduga hal ini ada kaitannya dengan pemilihan pimpinan DPD periode mendatang.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Senator Sulawesi Tengah DPD Nurmawati Dewi Bantilan menjadi salah satu senator yang protes saat Ketua Badan Kehormatan DPD membacakan laporan rancangan tata tertib. Bahkan, ia maju ke kursi pimpinan sidang untuk protes.

"Kita mempersoalkan proses sidang paripurna luar biasa yang digelar pada hari ini yang mekanismenya tak sesuai dengan tatib. Jadi perubahan sidang yang tadinya tak mencantumkan pengesahan tatib, tiba-tiba ada pengesahan tatib. Sementara tatib ini yang mau disahkan tatib yang mana," kata Nurmawati di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Menurutnya, agenda pengesahan tatib yang tiba-tiba ini melanggar undang-undang. Sebab paripurna agenda soal tatib harusnya dibahas melalui panmus. Apalagi anggota juga tak dibagikan draf tatib yang akan disahkan.

"Terlihat begitu banyak agenda siluman, agenda gelap yang disisip, sementara itu tak sesuai, itu melanggar, kita sama-sama tahu ini pemilihan pimpinan DPD RI ke depan di masa akhir sekarang ini begitu banyak hal-hal yang dilakukan yang DPD RI lakukan yang makin melanggar aturan yang ada. Bahkan menginjak-injak tatib DPD RI sendiri," kata Nurmawati.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Terkait hal ini, Senator Sulawesi Barat, Asri Anas, mengungkapkan materi tata tertib belum dibahas sebelumnya. Ia menuding tata tertib yang diusulkan hanya akal-akalan Ketua DPD Oesman Sapta dan timnya untuk membatasi hak anggota lainnya.

"Pasal yang pertama, kan ini akal-akalannya Pak Oso dan tim-timnya," kata Asri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Ia menilai hal ini juga ada kaitannya dengan pemilihan pimpinan DPD pada periode mendatang. Dalam tata tertib yang baru, Pasal 55 ayat (1) diatur soal calon pimpinan tak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan.

"Pemecatan Bu Ratu Hemas saja kepresnya (pemecatan anggota DPD) sampai sekarang enggak keluar. Ini memang akal-akan. Karena Nono (Sampono, Wakil Ketua DPD) takut jika Bu Ratu mencalonkan diri menjadi ketua DPD. Karena sejarahnya Oso saja tidak bisa mengalahkan Bu Ratu," kata Asri.

Ia menambahkan diatur juga pasal dalam tata tertib baru agar pemilihan pimpinan dibagi berdasarkan empat wilayah. Ia menuding hal ini juga karena Nono Sampono takut tidak terpilih.

"Karena Pak Nono takut tidak terpilih jadi ketua. Ia enggak berani buka perdebatan. Sama dengan bodohnya Pak Nono berkirim surat ke presiden untuk membubarkan MK. Ia minta bubarkan karena hanya Oso enggak bisa jadi DPD lagi," kata Asri.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024