Gerindra Tuding Kementerian LHK Gagal Cegah Kebakaran Hutan

Bambang Haryo Soekartono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menginterupsi sidang paripurna DPR, Selasa, 17 September 2019. Bambang menyampaikan pandangannya terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Dia menyalahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah gagal melakukan pencegahan.

"Jadi tidak ada kata-kata bahwa hutan kita ini dibakar. Tapi hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari Kementerian Kehutanan," ujar Bambang dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.

Bambang menyayangkan pemerintah yang kurang merawat dan melindungi hutan. Padahal berdasarkan UU 41/1999 Pasal 48 ayat 1, pemerintah memiliki kewajiban menjaga hutan. Imbasnya pun merugikan banyak pihak dan sektor.

"Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat. Mulai dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah pariwisata yang sedang kita galak-galakkan," ujar anggota Komisi V DPR RI itu.

Kementerian LHK, kata Bambang, mengulangi peristiwa 2015. Karhutla baru bisa padam saat ada hujan. Padahal, kata dia, harusnya dari awal titik api bisa dicegah sebelum besar.

KLHK Diminta Tanggung Jawab

Karena kelalaiannya, KLHK diminta bertanggung jawab. Bambang mengatakan, hukum pidana penjara dan denda bisa diberikan kepada KLHK.

Malaysia Kirim Surat Soal Kabut Asap, Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Panglima, Kapolri, dan Pemda

"Kementerian LHK sudah melanggar asas tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 yaitu penjara 1-3 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata dia.

Bambang meminta pemerintah segera menangani masalah karhutla karena sudah banyak memakan korban. Dampaknya, asap sudah menyelimuti sebagian besar Sumatera dan Kalimantan.

Sinergi Pertamina Group Turunkan Lebih Dari 200 Personil Bantu Atasi Kebakaran Karhutla

"Kita harapkan hujan moga-moga dalam waktu dekat ada hujan sehingga bisa memadamkan kebakaran itu," ungkapnya

Karhutla di Palangka Raya

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, lahan seluas 77,11 hektare di Palangkaraya telah terbakar akibat 180 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024