Usulan 10 Pimpinan MPR Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas mengatakan DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri dan Menkumham sepakat penambahan pimpinan MPR. Melalui revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), nantinya pimpinan MPR diperuntukkan untuk satu kursi ketua dan sembilan wakil ketua.
"Tadi kami sudah lakukan rapat kerja, semua setuju dan pemerintah untuk membahas dalam pembicaraan tingkat II dalam paripurna yang digelar dalam waktu terdekat," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Ia menjelaskan mulanya ada usulan penambahan hanya untuk satu ketua dan tujuh wakil. Tapi akhirnya disepakati 10 kursi pimpinan MPR.
"Masing-masing fraksi, ada 9 yang lolos dalam pemilu lalu, ditambah kelompok DPD. Tadi yang dihasilkan dalam pengambilan keputusan tingkat I di baleg," kata Supratman.
Dalam rapat antara pemerintah dan Baleg, ia mengklaim sama sekali tak ada perdebatan. Baik pemerintah maupun semua fraksi setuju dengan adanya penambahan kursi.
"Kami harap di MPR adalah lembaga yang urusi ideologi dan konstitusi, karena itu bisa ada politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka musyawarah mufakat dan itu tergambar dalam kepemimpinan semua elemen di DPR dan DPD bisa dimasukan ke dalam," kata Supratman.
Ia melanjutkan mereka sepakat membawa keputusan ini ke pengambilan keputusan tingkat II. "Segera akan kami kirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke Bamus untuk segera mungkin diagendakan dalam paripurna terdekat," kata Supratman.