DPR Mau Buat Aturan Soal Penyadapan
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengajak pemerintah untuk segera membuat aturan tersendiri mengenai penyadapan seperti apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikatakan oleh Nasir menanggapi mengenai polemik terkait revisi UU KPK khususnya masalah penyadapan.
Menurut Nasir, semestinya di Indonesia, langkah penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya yang menangani masalah korupsi harus segera dibuat undang-undang tersendiri. Hal itu perlu dilakukan agar dalam penyadapan tidak melakukan hal yang melanggar Hak Asasi Manusia.
"Sebenarnya kan penyadapan itu kalau kita mau merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi itu harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Nah karenanya pemerintah dan DPR seharusnya segera eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan tata kelola penyadapan," kata Nasir di Komplek Parlemen di Senayan, Jumat 13 September 2019
Politisi PKS itu menambahkan, saat ini DPR bersama pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan tekait melakukan penyadapan. Sebab jika tidak, dikhawatirkan wewenang penyadapan akan disalahgunakan oleh aparat yang mempunyai wewenang menyadap.
"Karena itu pemerintah dan DPR harus segera. Sayang nanti akhirnya Apa berpotensi abuse dalam melakukan penyadapan dan itu nanti berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujarnya
Nasir berharap terkait undang-undang penyadapan ini dapat dengan cepat dilaksanakan. Apabila tidak dapat diselesaikan periode 2014-2019, maka dia berharap dapat diselesaikan di periode berikutnya.
"Mungkin tidak bisa dilaksanakan oleh DPR periode ini bisa dilakukan pada periode yang akan datang di mana segera menginisiasi undang-undang yang terkait dengan penyadapan, Bagaimana prakteknya di dunia internasional kan biasanya harus mendapat izin dari pengadilan," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tidak menyetujui salah satu poin dalam revisi UU KPK yakni terkait penyadapan yang harus meminta izin ke pihak eksternal seperti pengadilan. Menurut Jokowi, KPK cukup meminta izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan operasi. (ren)