Kapitra Ampera: Tolak Revisi UU KPK Sama Saja Makar

Kapitra Ampera
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA – Ahli Hukum Pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra di Jakarta.

Menurut dia, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang untuk melakukan penolakan tersebut. Dia menjelaskan, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

Gibran Ingatkan Perbedaan Pilihan Politik untuk Dewasakan Demokrasi

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” ucapnya.

Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo

AKBP Ruri Beri Pesan Penting untuk Masyarakat Banyuasin Jelang Pilkada 2024

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengajak seluruh masyarakat Banyuasin untuk menyambut pesta demokrasi pada 27 November dengan penuh sukacita.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024