Kapitra Ampera: Tolak Revisi UU KPK Sama Saja Makar
- VIVA/ Bayu Januar.
VIVA – Ahli Hukum Pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.
“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra di Jakarta.
Menurut dia, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang untuk melakukan penolakan tersebut. Dia menjelaskan, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.
“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.
“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” ucapnya.
Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.