Ini 14 Topik yang Akan Dijadikan Makalah Seleksi Capim KPK

Politikus Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi III akan menggelar seleksi pembuatan makalah bagi 10 nama yang lolos menjadi calon pimpinan KPK, hari ini.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, mekanisme pembuatan makalah yang dilakukan.
Pertama, calon pimpinan KPK akan diminta mengambil dua nomor undian. Dua nomor undian tersebut digunakan untuk menentulan topik makalah. Sedangkan satu lagi untuk menentukan urutan fit and proper test yang akan digelar Rabu dan Kamis.

"Topik (makalah) ada 14, tinggal calon-calon ini pertama tentu mengambil 2 kartu. Dari situ mereka akan buat makalah. Nomor dalam rangka pada saat fit and proper test selanjutnya, nomor yang akan mereka ambil itu," kata Desmond, di Kompleks DPR, Senin, 9 September 2019.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Menurut Desmond, 14 topik tersebut terkait penyidikan, terkait SP3, dan ulasan mengenai lembaga antirasuah tersebut. Ada satu tema dimana nanti calon akan diminta menilai apakah sejak berdirinya KPK sampai sekarang sudah ada perubahan di masyarakat atau belum.

"Dasar kami sebagai modal apakah mereka paham enggak. Nah tentunya bagi anggota yang akan menyeleksi 14 pertanyaan ini kan hasil diskusi persoalan-persoalan yang hari ini jadi catatan-catatan, bagaimana baik buruk KPK ke depan. 14 ini jadi patokan kami," ujarnya.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Berikut ini 14 topik yang akan diundi untuk dibuat bahan makalahnya:

1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.

2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakam Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.

3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Sumber Penerimaan Negara lainnya.

4. Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum di Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergis, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.

5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan Implementasi Program Anti Korupsi untuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.

6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepatan Upaya Reformasi di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah untui Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.

7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.

8. Inovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Korupsi dan Pengenalan Risiko Korupsi di Indonesia.

9. Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dari Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Anti Korupsi KPK.

10. Pola Implementasi Tugas dan Wewenang KPK yang sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.

11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendidikan Anti Korupsi.

12. Evaluasi Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.

13. Kewenangan Pemberian SP3 sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.

14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik Seluruh Pegawai Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.

 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Usai pengesahan, DPR akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. 

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024