Revisi UU, Fahri Hamzah: Menghindarkan KPK dari Kesalahan
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai tak masalah bila sebagian kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK 'dirampas' melalui revisi UU KPK. Ia menegaskan revisi pun agar menghindarkan KPK dari kesalahan.
"Sekarang kalau ada amendemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu nggak ada masalah. Tapi setahu saya enggak ada perampasan hak, hanya pengawasan dan menghindarkan KPK dari kesalahan," kata Fahri melalui pesan singkat, Minggu 8 September 2019.
Ia menjelaskan, dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances. Jadi, kalau ada lembaga yang terlalu kuat memang harus dilemahkan. Â
"Dulu waktu kita amendemen UUD 45 sampai empat kali, pikirannya dan tujuannya untuk melemahkan presiden. Dalam amendemen UUD 45 itu kekuasaan presiden dirampas," ujar Fahri.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan agar UU KPK direvisi menjadi usul DPR. Setidaknya terdapat empat poin besar dalam wacana revisi. Di antaranya penambahan kewenangan SP3, pembentukan dewan pengawas, pengaturan kembali soal kepegawaian, dan penyadapan.