Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi
VIVA – Paripurna DPR menyepakati revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) untuk penambahan kursi pimpinan MPR. Meski dikritik, DPR tetap melanjutkan bagi-bagi kursi pimpinan MPR tersebut.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR sebagai sinyal rekonsiliasi Jokowi.
"Kalau UU MD3 saya sederhana mau menangkapnya sebagai sinyal rekonsiliasi dari presiden Jokowi," kata Fahri saat dihubungi, Jumat 6 September 2019.
Ia menambahkan tak masalah dengan penambahan pimpinan MPR bila memang semua pihak fraksi setuju. Dengan penambahan kursi ini maka sembilan fraksi di DPR punya perwakilan sebagai pimpinan MPR. Nanti satu lagi berasal dari unsur DPD sehingga berjumlah 10 pimpinan MPR.
"Memberikan kesempatan pada semua pimpinan partai untuk duduk di MPR. Saya kira ngga ada masalah kalau presiden memang setuju untuk itu," kata Fahri.
Sebelumnya, DPR RI meminta pandangan fraksi dan persetujuan atas revisi dua undang-undang yaitu UU MD3 dan UU KPK. Para anggota dewan yang hadir dalam paripurna pun sepakat menjadikan kedua UU tersebut sebagai usul badan legislasi (baleg) untuk disetujui menjadi usul DPR.
Mulanya fraksi-fraksi dimintakan pandangan. Mereka pun menyerahkan secara tertulis. Lalu, Utut Adianto sebagai pimpinan sidang paripurna menanyakan persetujuan peserta sidang.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" tanya Utut yang dijawab setuju para peserta sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.
"Setuju," jawab peserta sidang dengan serentak.
Dalam revisi UU MD3 disebutkan pimpinan MPR periode 2019-2024 berjumlah 10 orang. Jumlah ini akan merevisi jumlah pimpinan MPR yang sudah disepakati dalam tata tertib sebelumnya yaitu hanya lima orang dari empat unsur fraksi DPR dan satu unsur DPD.
Baca: Panen Kritikan, Wacana Tambah Pimpinan MPR Dicap Kongkalikong Politik
Dengan penambahan kursi pimpinan ini maka sembilan partai di DPR periode 2019-2024 dapat jatah seluruhnya.
Usulan tersebut dimasukkan dalam Pasal 15 ayat (1) berbunyi Pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. (ren)
  Â