Alasan DPR Sepakat Penambahan Pimpinan MPR
- Istimewa
VIVAnews - DPR sepakat merevisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) secara terbatas khususnya pasal penambahan kursi pimpinan DPR. Dalam RUU MD3 disebutkan pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Usulan tersebut dimasukkan dalam Pasal 15 ayat (1) berbunyi Pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Meskipun Golkar sempat tak sepakat dengan revisi UU ini, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan usulan revisi UU MD3 telah disetujui semua fraksi. Ia pastikan revisi hanya terbatas pada jumlah pimpinan MPR.
"Tentu ini juga merubah yang biasanya sistem voting paket, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi mengutamakan musyawarah," kata Airlangga di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.
Pada kesempatan terpisah, Sekjen PPP, Arsul Sani mengatakan revisi UU ini disepakati karena MPR periode mendatang akan menggulirkan amandemen UUD secara terbatas, terutama yang terkait dengan GBHN.
"Untuk itu, supaya semua kekuatan politik yang terinvestasikan dalam fraksi terlepas dari apakah dia besar atau kecil bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.
Ia menjelaskan karena alasan tersebut, maka disepakati pimpinan MPR kembali pada tahun 1999. Khususnya ketika amandemen UUD mau dilangsungkan saat itu untuk periode yang akan datang. Adapun soal anggaran ia nilai sifatnya fleksibel.
"Itu kan soal penganggaran bukan semata-mata kewenangan DPR, ada alokasi anggaran yang ditetapkan kemenkeu, kalau saya bicara dalam lingkup PPP, misal anggaran tak ditambah tapi dipergunakan untuk 10 orang enggak masalah, kita juga enggak cari kemewahan," kata Arsul. [mus]