RUU KPK, DPR: Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – DPR RI sepakat merevisi undang-undang (UU) KPK sebagai usul DPR. Setidaknya terdapat sejumlah pasal yang akan ditambah dan direvisi dalam UU tersebut.

Benny Mamoto Sebut Peran Dewas Belum Optimal Karena Masih Banyak Pelanggaran Etik di KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, menyebutkan bahwa sejumlah poin masih menjadi perdebatan dalam revisi UU KPK. Seperti soal pembentukan dewan pengawas.

"Pertama persoalan penyadapan harus izin pengawas. Pertanyaannya KPK sudah ada pengawas belum?" kata Desmond di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

Ia memastikan dewan penasihat dan pengawas akan diperjelas. Lalu soal siapa yang menunjuk dewan pengawas juga akan dirumuskan.

"Ini (yang menunjuk dewan pengawas) yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen, maka kami juga Fraksi Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Dalam dokumen RUU KPK yang diterima VIVAnews, poin soal dewan pengawas masuk ke dalam Bab VA RUU KPK.

Pasal 37A
1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas
2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri
3. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang
4. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan


Pasal 37B

1. Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 37C

1. Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
2. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya