DPR Bacakan Surat Presiden soal Capim KPK
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membacakan surat Presiden Joko Widodo soal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, hari ini. Setelah dibacakan, nantinya proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPR.
"Kami beritahukan kepada dewan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden Nomor R-37/PRES/09/2019 tanggal 4 September 2019, perihal daftar nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023," kata ujar pimpinan sidang Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Utut menambahkan, DPR segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan tata tertib. "Untuk surat tersebut sesuai Keputusan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Utut.
Sebelumnya, panitia seleksi mengirimkan sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada Presiden pada 2 September 2019. Adapun sepuluh calon pimpinan KPK itu adalah Alexander Marwata (KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Kejaksaan Agung), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim tinggi), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (PNS), dan Sigit Danang Joyo (PNS).
DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 capim KPK itu. Lalu, memutuskan lima orang terpilih untuk duduk sebagai pimpinan KPK yang baru.