Seluruh Fraksi DPR Setuju Pimpinan MPR Ditambah Lewat Revisi UU MD3
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA – DPR RI meminta pandangan fraksi dan persetujuan atas dua undang-undang (UU) di antaranya revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Para peserta sidang sepakat menjadikan kedua UU tersebut sebagai usulan badan legislasi (baleg) untuk disetujui menjadi usul DPR.
Mulanya fraksi-fraksi dimintakan pandangan, mereka pun menyerahkan secara tertulis. Lalu Pimpinan sidang, Utut Adianto menanyakan persetujuan peserta sidang.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" tanya Utut yang dijawab setuju para peserta sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kemudian, rapat pun dilanjutkan dengan meminta persetujuan untuk merevisi UU KPK sebagai usul DPR. Perwakilan fraksi pun menyerahkan padangan fraksi pada pimpinan DPR.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," ujar Utut yang disetujui peserta sidang pada kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, badan legislasi mengusulkan revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR. Adapun soal revisi UU KPK, sejak 2017 pemerintah telah mengusulkan di antaranya empat poin revisi. [mus]