Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres, Sri Bintang Dipolisikan
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA –  Aktivis Sri Bintang Pamungkas dipolisikan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Adalah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu 4 September 2019. Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan tersebut. Seruan itu katanya tersebar di media sosial YouTube.
"Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 September 2019.
Dalam membuat laporan ke polisi, Ipong membawa barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube. Link videonya adalah https://youtu.be/ohBXsRm-JbM.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Dia dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar kalau dibiarkan," ujarnya.
Ia menilai pernyataan Sri Bintang itu berbau menghasut. Dirinya mempertanyakan maksud Sri Bintang berkata demikian. Untuk itu ia berharap polisi bisa segera cepat menindaklanjuti laporan ini.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia. Maksud dan tujuannya apa? Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," kata dia lagi.