Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres, Sri Bintang Dipolisikan

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA –  Aktivis Sri Bintang Pamungkas dipolisikan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Adalah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu 4 September 2019. Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan tersebut. Seruan itu katanya tersebar di media sosial YouTube.

"Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 September 2019.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Dalam membuat laporan ke polisi, Ipong membawa barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube. Link videonya adalah https://youtu.be/ohBXsRm-JbM.

Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Dia dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar kalau dibiarkan," ujarnya.

Ia menilai pernyataan Sri Bintang itu berbau menghasut. Dirinya mempertanyakan maksud Sri Bintang berkata demikian. Untuk itu ia berharap polisi bisa segera cepat menindaklanjuti laporan ini.

"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia. Maksud dan tujuannya apa? Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," kata dia lagi.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024