Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres, Sri Bintang Dipolisikan

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA –  Aktivis Sri Bintang Pamungkas dipolisikan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Adalah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu 4 September 2019. Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan tersebut. Seruan itu katanya tersebar di media sosial YouTube.

"Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 September 2019.

Istana Sebut Pelapor ke Layanan "Lapor Mas Wapres" via WhatsApp Banyak yang Iseng

Dalam membuat laporan ke polisi, Ipong membawa barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube. Link videonya adalah https://youtu.be/ohBXsRm-JbM.

Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Dia dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar kalau dibiarkan," ujarnya.

Ia menilai pernyataan Sri Bintang itu berbau menghasut. Dirinya mempertanyakan maksud Sri Bintang berkata demikian. Untuk itu ia berharap polisi bisa segera cepat menindaklanjuti laporan ini.

"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia. Maksud dan tujuannya apa? Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," kata dia lagi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak kandung.

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

AL (48) hanya bisa pasrah dan menundukkan kepalanya karena malu saat perkara persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, digelar Kapolrestabes Palembang, Rabu hari ini

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024