Demokrat Siap Pecat Bupati Bengkayang yang Kena OTT KPK

Duet Cagub Karolin Margret Natasa dan Cawagub Suryadman Gidot di Pilkada Kalbar 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Politikus Demokrat sekaligus Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat langsung ambil sikap.

Tegur Hasbiallah Ilyas, Petinggi PKB: OTT Bukan Kampungan tapi Instrumen yang Masih Diperlukan

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, kader yang terjerat kasus korupsi wajib diberhentikan.

"Pakta integritas Partai Demokrat menyatakan setiap kader yang dinyatakan sebagai tersangka pidana korupsi maka wajib diberhentikan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu 4 September 2019.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Ia memastikan, Gidot akan diberhentikan sebagai kader Demokrat. Hal ini dianggap komitmen Demokrat yang serius mendukung pemberantasan korupsi.

"Maka tentu Gidot akan diberhentikan sebagai kader Demokrat. Itu wujud dari komitmen Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi," ujar Ferdinand.

KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah Setelah Ditangkap KPK

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT di Bengkayang, Kalbar, Selasa, 3 September 2019. Selain Gidot, Sekda Kabupaten Bengkayang Aleksius dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Bengkayang juga turut dicokok KPK.

Setelah penangkapan, ruangan bupati Bengkayang disegel dengan pengamanan ketat.

"Selain bupati, KPK juga mengamankan sekda dan salah satu kepala dinas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 4 September 2019.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024