Komisi I DPR Setuju Batasi Kedatangan Warga Asing di Papua

Personel Brimob berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Jayapura Papua (1/9/2019)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai perlu membatasi Warga Negara Asing (WNA) ke Provinsi Papua. Sebab keberadaan mereka justru membuat isu Papua menjadi isu internasional.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

"Oleh karena itu, saya kira sebagai negara berdaulat, kita bisa membatasi. Enggak ada salahnya kita membatasi WNA yang ada di Papua selama mereka memberikan indikasi-indikasi bahwa keberadaan mereka justru untuk mengangkat dan menginternasionalisasi masalah Papua ini," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Ia mencontohkan saat kunjungannya ke Belanda. Mereka melihat persoalan Papua sebagai persoalan yang sangat diskriminasi dan rasialis. Padahal, kenyataannya tak seperti itu.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Nah ini yang saya kira hal-hal yang menjadi tantangan buat kita untuk menyelesaikan masalah Papua ini," ujar Andreas.

Begitu pun soal pemblokiran internet di Papua, ia menilai, upaya itu dilakukan untuk membendung masuknya atau keluarnya informasi yang justru hanya memperparah kondisi di Papua.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

"Karena dari pantauan Kominfo, dari sekian banyak info yang beredar, lebih banyak info yang tidak benarnya daripada yang benarnya. Jadi, (pemblokiran internet) itu kan hanya sementara, bukan untuk permanen. Sifatnya temporer, untuk mengatasi masalah. Negara punya otoritas memendung sementara," kata Andreas. (ren)
 

VIVA Militer: Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 6 Marinir gelar Komsos

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Satgas Pamtas Mobile RI-PNG ini menggelar Komsos di tengah operasi

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024