Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3
- Istimewa
VIVAnews - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, mengakui Baleg sudah memasukkan usulan 10 pimpinan MPR ke dalam draf RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Adapun finalnya bergantung pada keputusan politik.
"Sudah (masuk draf RUU MD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu saja," kata Totok di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.
Ia mengatakan, komposisinya juga belum bisa dikatakan sembilan wakil ketua ditambah satu ketua MPR. Bisa saja hanya tujuh atau berapa pun, bergantung kesepakatan.
"Ini pandangan fraksi, PDIP, banyak. Kalau PAN ya setuju, kalau wakilnya sembilan kan setuju, berarti PAN wakilnya ada. Kalau PDIP, ya tanya PDIP," ujar Totok.
Sementara itu, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, mengatakan, saat ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memerintahkan untuk dilakukan revisi UU ini. Karena itu, UU MD3 memang harus direvisi.
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu. Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi," kata Supratman pada kesempatan terpisah.
Ia memastikan hanya satu pasal yang akan direvisi dari UU MD3. Itu pun sebatas pasal jumlah pimpinan MPR. "Kalau hari ini kita masukkan itu kemudian Presiden setuju (revisi UU MD3), kan boleh kan. Apalagi cuma satu pasal," ujar Supratman.