DPR akan Ubah UU agar Bisa Bahas RUU Mangkrak
- VIVAnews/Lilis
VIVA – Fraksi-fraksi di DPR menyepakati untuk meneruskan RUU yang tak selesai pada periode ini ke periode mendatang. Hal ini akan dikuatkan dengan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Â
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto, menjelaskan bahwa kini ada pembatasan pembahasan legislasi hanya pada periode ini. Maka setiap anggota DPR yang baru selalu dengan prolegnas yang baru sama sekali, tanpa mempertimbangkan prolegnas dan pembahasan-pembahasan yang sudah ada legislasi sebelumnya.
"Dengan UU ini direvisi, yang tadi disepakati bahwa DPR yang akan datang dibolehkan untuk membahas prolegnas sekarang untuk dilanjutkan pada periode berikutnya. Memang kewenangan masih sepenuhnya masih di DPR periode akan datang," kata Totok di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, pada penyusunan prolegnas masa sidang pertama DPR periode mendatang, bisa dievaluasi RUU yang telah dibahas pada periode sebelumnya. Keputusan untuk carry over RUU pada periode sebelumnya diserahkan pada alat kelengkapan DPR yang akan datang.
Ia meyakini revisi UU ini akan selesai di akhir masa jabatan DPR. Kuncinya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Kita harapkan presiden segera penugasan kepada kementerian terkait, lalu dibahas dengan DPR. Mungkin alat kelengkapan, jadi Baleg-nya ditugasin, langsung sekali ketemu pengesahan ke satu selesai," ujarnya.
Setelah menunggu kesepakatan dengan pemerintah, maka RUU akan dibahas di paripurna untuk disahkan. Ia yakin pembahasan dengan pemerintah tak akan panjang, kecuali pemerintah punya ide lain.
Ia mengklaim pemerintah sudah sepakat dengan DPR. Menurutnya, jika tak dibuka pintu untuk carry over RUU periode sebelumnya ke periode mendatang, akan banyak mengorbankan anggaran dan waktu.
Terdapat 189 RUU yang masuk ke dalam prolegnas 2014-2019. Lalu hanya 77 UU yang disahkan selama lima tahun ini. Sisa RUU yang belum disahkan bisa dibahas di DPR periode mendatang.