Pimpinan Komisi IX DPR Usul Pedofil Dikebiri Permanen
- ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
VIVA – Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia terhadap M Aris (20 tahun), terpidana pencabulan sembilan anak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Nasution mendukung penambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris dan pedofil alias pelaku pedofilia lainnya.
Menurut Irma, kebiri itu terdapat dua macam. Pertama, kebiri kimia yang sifatnya hanya sementara untuk menghilangkan fungsi alat vital. Kedua, kebiri melalui pembedahan dan lebih bersifat permanen.
Untuk kasus Aris, Irma mendukungnya. Justru dia ingin yang diterapkan adalah kebiri permanen, karena kasus Aris telah melibatkan dan merugikan anak-anak.
"Namun untuk pedofilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen. Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019
Pengebirian, katanya, tak lantas menjamin bisa menghilangkan praktik pedofilia dan seks menyimpang. Masih ada hal lain yang juga perlu dilakukan, yakni penanaman nilai-nilai agama.
Untuk pengebirian, Irma setuju diterapkan, karena dampaknya akan lebih baik. "Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya," ujarnya.