Pimpinan Komisi IX DPR Usul Pedofil Dikebiri Permanen

Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia terhadap M Aris (20 tahun), terpidana pencabulan sembilan anak.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Nasution mendukung penambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris dan pedofil alias pelaku pedofilia lainnya.

Menurut Irma, kebiri itu terdapat dua macam. Pertama, kebiri kimia yang sifatnya hanya sementara untuk menghilangkan fungsi alat vital. Kedua, kebiri melalui pembedahan dan lebih bersifat permanen.

Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Untuk kasus Aris, Irma mendukungnya. Justru dia ingin yang diterapkan adalah kebiri permanen, karena kasus Aris telah melibatkan dan merugikan anak-anak.

"Namun untuk pedofilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen. Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019

Kronologi Guru SMK di Jakut Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Siswinya

Pengebirian, katanya, tak lantas menjamin bisa menghilangkan praktik pedofilia dan seks menyimpang. Masih ada hal lain yang juga perlu dilakukan, yakni penanaman nilai-nilai agama.

Untuk pengebirian, Irma setuju diterapkan, karena dampaknya akan lebih baik. "Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya," ujarnya.

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024