Pimpinan Komisi IX DPR Usul Pedofil Dikebiri Permanen

Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia terhadap M Aris (20 tahun), terpidana pencabulan sembilan anak.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Nasution mendukung penambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris dan pedofil alias pelaku pedofilia lainnya.

Menurut Irma, kebiri itu terdapat dua macam. Pertama, kebiri kimia yang sifatnya hanya sementara untuk menghilangkan fungsi alat vital. Kedua, kebiri melalui pembedahan dan lebih bersifat permanen.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Untuk kasus Aris, Irma mendukungnya. Justru dia ingin yang diterapkan adalah kebiri permanen, karena kasus Aris telah melibatkan dan merugikan anak-anak.

"Namun untuk pedofilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen. Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019

Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Pengebirian, katanya, tak lantas menjamin bisa menghilangkan praktik pedofilia dan seks menyimpang. Masih ada hal lain yang juga perlu dilakukan, yakni penanaman nilai-nilai agama.

Untuk pengebirian, Irma setuju diterapkan, karena dampaknya akan lebih baik. "Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya," ujarnya.

Agus Buntung

Video Mesum Agus Buntung dan Anak di Bawah Umur Bikin Geger, Begini Nasib Korban

Laki-laki bernama lengkap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung itu membuat satu sekolah gempar dengan video tak senonohnya bersama anak perempuan di sebuah kamar.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024