DPR Kritik Pemerintah dan Pemprov DKI yang Telantarkan Pengungsi
VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, sangat menyayangkan Keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghentikan bantuan untuk para pencari suaka. Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini.
Tanggung jawab kemanusiaan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights ini sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pada pasal tersebut disebutkan setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.
"Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," kata Charles di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019
Indonesia, kata Charles, memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlidungan pengungsi. Namun, Indonesia sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang meski belum lengkap, namun telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut.
Charles menambahkan, Indonesia juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait Pengungsi dan Migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi.
"Jadi, mengurusi pencari suaka dan pengungsi itu adalah tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat untuk menelantarkan pada pencari suaka di Kalideres," ujarnyaÂ
Charles memberi contoh seperti Yordania yang menghabiskan 25 persen APBN-nya untuk mengurusi pengungsi. Jika dibandingkan dengan Yordania, pengungsi di Indonesia tidak ada apa-apanya.
"Masak kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini," ujarnya
Â