Pekerja Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Anggota DPR: Tabayun Dulu

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani Chaniago meminta serikat pekerja untuk mencari tahu pangkal persoalan, sebelum menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Penelitian Ungkap Makin Banyak Perempuan Tunanetra yang Masuk Sektor Kerja Formal

Menurut Irma, penolakan yang kemudian dilanjutkan dengan aksi demonstrasi di sejumlah tempat dinilai terlalu reaktif. Sementara draf rancangan yang sedianya menjadi usulan pemerintah belum masuk ke gedung Senayan atau dibahas secara bersama-sama oleh DPR.

"Terus kenapa pekerja kok begitu reaktif menurut saya. Apa kan belum jelas apa yang mau dilakukan revisi belum ada," kata Irma ketika dihubungi VIVAnews, Rabu, 21 Agustus 2019.

Pindah IKN Jadi Faktor Pertimbangan Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas

Irma menduga, kalangan pekerja yang menolak rancangan tersebut telah mendapat bisikan-bisikan dari pihak lain. Menurut dia, Komisinya yang menaungi masalah tenaga kerja, sudah pasti akan melibatkan sejumlah pihak jika nanti draf tersebut benar-benar masuk ke DPR. "Karena apa, ada apa ketakutan dengan revisi. Toh mereka bisa mengawalnya," ujar Irma.

Irma mengaku, sempat mendapat pertanyaan dari kalangan serikat pekerja mengenai rancangan undang-undang tersebut. Meski sudah dijelaskan, sejumlah serikat tetap mempertanyakan.

Sekjen DPR Jelaskan Alasan Anggota Dewan Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Menurut dia, kalangan pekerja diberi keleluasaan memantau selama draf itu sudah dibahas secara bersama. "Saya enggak mungkin bohong lah, saya ini mantan ketua serikat pekerja. Saya sendiri belum tahu, makanya saya bingung kalau sudah ada mau demo," katanya.

Dia menambahkan, "Kan sebaiknya teman-teman itu tidak perlu demo, datang dulu ke Komisi IX. Bisa juga dulu tabayun. Tabayun juga dengan menteri tenaga kerja. Kan ada salurannya.”

Sebelumnya diberitakan, buruh melakukan aksi unjuk rasa memprotes revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Rabu, 21 Agustus 2019 misalnya, sebanyak dua ribu buruh dari beberapa elemen di wilayah Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten, melakukan aksi konvoi menuju Istana Negara, Jakarta.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan bus, ribuan buruh berkumpul di kawasan Jalan Raya Serang Km 105, Tangerang dan Daan Mogot, Tangerang. Mereka akan berangkat menuju Jakarta melalui beberapa jalur yakni, kawasan Tol Bitung Tangerang dan jalur arteri yakni, kawasan Tanah Tinggi serta, Daan Mogot.

Keberangkatan mereka menuju Jakarta untuk menggelar aksi protes soal revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya