DPR: RUU HIP Berubah Jadi PIP Baru Sekadar Usulan

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

VIVA –  Sejumlah pihak mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP), demi menguatkan pembinaan ideologi Pancasila. Rancangan ini akan diajukan sebagai ganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan banyak pihak.

Aktivitas Retno Marsudi Usai Tak Menjadi Menlu, Isi Seminar Bicara Pancasila Pemersatu Bangsa

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini belum ada perubahan HIP menjadi PIP. Adapun informasi tersebut sifatnya hanya usulan dari beberapa pihak saja, belum ada keputusan resmi.

"Saat ini hal tersebut sifatnya masih sekadar usulan saja. Baru usulan," kata Supratman ketika dikonfirmasi VIVA pada Jumat 3 Juli 2020.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Supratman juga menjelaskan terkait Substansi PIP, dan menurutnya saat ini terhadap usulan RUU PIP belum diketahui isinya akan ikut berubah dari RUU HIP atau tidak. Sebab untuk substansi dari RUU tersebut masih menunggu Daftar Inventaris Masalah atau DIM dari pemerintah.

"Terkait hal tersebut menunggu DIM dari pemerintah," ujarnya

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Berita Bohong di Pilkada: Jangan Sampai Terhasut

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengusulkan agar nama RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Hal ini kata Basarah, agar sesuai dengan sesuai rancangan awal dibuatnya RUU tersebut.

Terkait usulan ini juga didukung oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Menurutnya ada empat poin penting yang dirumuskan bersama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) terkait adanya usulan RUU PIP ini.

Pertama, pembinaan ideologi Pancasila harus diperkuat, karena sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila ditanggalkan.

Kedua, sebagai konsekuensi dari poin pertama, lanjut Try Sutrisno, ideologi transnasional menjadi bebas masuk dan berkembang di Republik Indonesia.

Ketiga, potensi ancaman ideologi ekstrem itu semakin mengkhawatirkan dengan makin canggihnya teknologi informasi. Apalagi dominasi negara maju atas negara berkembang. Penjajahan dengan proxy war juga terus berlangsung.

Baca juga: Erick Thohir: Sudah 53 Kasus Korupsi Saya Temukan

Keempat, kata Try Sutrisno untuk menghadapi tantangan atas eksistensi ideologi negara diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan ideologi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya