Daftar Menteri yang Dianggap Layak Diganti Versi Pengamat
- Tangkapan layar
VIVA – Rumor perombakan kabinet mengemuka setelah video Presiden Joko Widodo marah dalam rapat kabinet dirilis ke publik. Presiden terang-terangan menyebut kinerja para menterinya di tengah pandemi COVID-19, tak ada kemajuan berarti.
Dalam rapat tersebut, Jokowi mengatakan situasi saat pandemi ini sudah seharusnya diatasi dengan langkah-langkah luar biasa atau extraordinary. Jokowi bahkan mengultimatum akan melakukan reshuffle kabinet bila hal itu dibutuhkan.
"Sekali lagi, langkah extraordinary ini betul-betul harus kita lakukan. Dan saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah-langkah kepemerintahan. Akan saya buka. Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita. Untuk negara,”.
“Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya,” kata Jokowi dalam video rapat kabinet tanggal 18 Juni 2020, di Istana Negara, sebagaimana diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Sejak saat itu, isu liar soal kemungkinan reshuffle terus bergulir di masyarakat. Meski presiden tak menyebut siapa saja menteri yang kinerjanya tak sesuai harapan, namun masyarakat mulai membuat penilaiannya sendiri.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin, punya pendapat menarik. Menurutnya ada sejumlah menteri yang layak diganti. Dalam video yang diunggah akun Youtube tvOne News, Ujang menyebut menteri-menteri tersebut yaitu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Baca juga: PSBB DKI Diperpanjang 14 Hari, Dua Tempat Ini Bakal Diawasi Ketat
Seperti diketahui dalam rapat kabinet tersebut, salah satu hal yang disinggung presiden adalah soal insentif tenaga medis yang harus segera dicairkan. Menurutnya, bidang kesehatan dianggarkan Rp75 triliun, namun baru direalisasikan sebesar 1.53 persen.
Presiden mengatakan prosedur di Kementerian Kesehatan harus betul-betul bisa dipotong dan apabila Peraturan Menteri Kesehatan terlalu berbelit-belit itu harus segera disederhanakan sehingga jangan sampai bertele-tele.