RUU HIP Berubah Jadi RUU PIP, Muhammadiyah Pertanyakan Substansinya
- bbc
Ormas Islam Muhammadiyah meminta agar RUU HIP dibatalkan, bukannya dilanjutkan dengan menganti nama menjadi RUU PIP.
"Kalau substansi masih tetap sama itu kan sama saja dengan membohongi rakyat karena Pancasila itu sudah final. Tidak usah diotak-atik lagi, sekarang fokus saja pada masalah bagaimana pelaksanaan dari Pancasila itu dalam berbangsa dan bernegara," kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad kepada wartawaan BBC News Indonesia Raja Eben.
Menurut Muhammadiyah, Pancasila memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat yang diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya.
- Pemilu 2019: `Pertarungan Pancasila vs khilafah` laku karena pemilih `belum rasional`
- Pancasila: Mengapa siswa jadi wajib nyanyikan Indonesia Raya?
Kenapa RUU HIP perlu dibatalkan? Karena banyak penjelasan dalam RUU tersebut yang bermasalah, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu`ti.
Tidak hanya tentang upaya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsiderans "mengingat", namun juga bagian tentang penjelasan dari Pancasila dan tujuan RUU tersebut.
"Seharusnya DPR khususnya PDIP memahami situasi kebatinan bangsa Indonesia dan hendaknya tidak memaksakan kehendaknya dengan terus mengusulkan RUU yang saya menduga berpotensi sangat kuat mendapatkan reaksi keras dari masyarakat," kata Mu`ti.