Fadli Zon: Banyak Keanehan dalam Penangkapan Kembali Habib Bahar
- Istimewa
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM menangkap kembali dan memindahkan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bahar dianggap telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Baca Juga : Viral, Habib Umar Assegaf Langgar PSBB dan Adu Fisik dengan Petugas
Khadim Pondok Pesantren LPD Albahjah Kalimantan Barat, Habib Ali bin Alhinduan, lalu menyindir penanganan kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan di konser ‘Bersatu Melawan Corona’ yang digelar BPIP RI, MPR RI dan BNPB, serta kerumunan yang terjadi di McDonald Sarinah.
Konser corona yang digelar BPIP, sempat beredar foto-foto Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kepala BPIP Yudian Wahyudi, musisi Bimbo dan lainnya yang dianggap mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, yakni tidak pakai masker dan berdempetan tanpa menjaga jarak.
Baca Juga : Viral Video Putra Habib Bahar Bin Smith, Akan Berjuang untuk Ayah
“Habib Bahar dipindahkan ke Nusakambangan dengan alasan melanggar PSBB. Jadi ada peraturan pelanggar PSBB dipindah ke Nusakambangan. Pembenci Bahar mengatakan ‘Pemerintah Tegas’. Lah, yang kemarin gelar konser, Mcd Sarinah, mal dibuka massa berkumpul gak sekalian dipindah Nusakambangan?,” tulisnya di akun Twitternya ?@alialhinduan dikutip pada Kamis, 21 Mei 2020.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindr, Fadli Zon mendapatkan pengaduan dari pengacara, santri dan keluarga Habib Bahar Smith. Sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Bogor, Fadli menilai ada banyak keanehan atau kejanggalan dalam penahanan kembali Habib Bahar.
“Banyak keanehan atau kejanggalan dalam penahanan kembali Habib Bahar, termasuk pemindahan dadakan tanpa pemberitahuan ke Nusakambangan,” ujar Anggota DPR RI ini.
Baca juga: Detik-detik Habib Bahar Dipindahkan, Massa Sempat 'Duduki' Lapas
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar Smith kembali dipenjara padahal baru beberapa hari menghirup udara bebas.
“Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Reynhard menjelaskan pencabutan asimilasi tersebut karena Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kedua Habib Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat COVID Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjan Pas harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk ke bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.