Berpotensi Jadi Skandal Keuangan, PKS Tolak Perppu COVID-19 Jadi UU
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Fraksi PKS menolak RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona COVID-19.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyampaikan bahwa perppu dapat berdampak buruk pada sistem keuangan negara.
“Perppu telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum dibukanya peluang kebijakan bail-out (penyelamatan sektor keuangan dengan uang negara) dan blanket guarantee (penjaminan penuh) adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya," kata Ecky pada Selasa, 5 Mei 2020.
Ia berpendapat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu dapat membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.
“Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelamatan bank melalui peran pemegang saham atau grup konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK. Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan. Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in," ucapnya.
Ecky menegaskan, skema bail-out dapat berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara atas penanganan krisis yang telah menimbulkan biaya yang besar. Memang diketahui pemerintah menggelontorkan dana dengan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.
"Segelintir kelompok konglomerat menikmati kebijakan yang tidak adil dari fasilitas BLBI dan Obligasi Rekap dan tetap menjadi penguasa modal paska reformasi sampai sekarang. Mereka tetap memiliki privilege menjadi oligarki ekonomi dan modal yang bahkan mempengaruhi lanskap sosial dan politik hari ini. Kita menolak skema bail-out dari keuangan negara atas kerugian perusahaan swasta baik bank, lembaga keuangan, atau perusahaan lainnya," katanya.
Ecky juga menyampaikan bahwa Perppu nomor 1 Tahun 2020 dapat memunculkan potensi lahirnya kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) yang melukai keadilan dan berpotensi memunculkan moral hazard.
Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona COVID-19 telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjadi UU. Pengesahan Perppu itu akan dibahas menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 mendatang.