DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap Orang di Musim Corona
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bertindak secara terukur dalam menindak seseorang terkait ujaran kebencian dan hoaks di musim pandemi corona COVID-19.
Penindakan juga diamati sudah dilakukan terhadap kerumunan massa yang dianggap melanggar pembatasan sosial skala besar atau PSSB.
"Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yg menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul, Senin 6 April 2020.
Ia menyadari, tindakan yang sudah dilakukan yakni menangkap 18 orang berkerumun dan penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan perintah atasan. Hanya saja, dia mengingatkan, proses hukum berlaku manakalah diambil terlebih dulu diambil tindakan preventif.
"Agar apa yang ada dalam SE (Surat Edaran) Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang- wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR.
Arsul menyoroti penangkapan belasan orang di satuan wilayah Polda Metro Jaya. Menurut dia, tindakan itu tak tepat lantaran pemerintah belum menetapkan Ibu Kota berstatus PSSB.
"Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tuturnya.