Rencana Jokowi Terapkan Darurat Sipil Ditolak Parlemen
- VIVA/Rifki Arsilan
VIVA – Presiden Joko Widodo rencana akan memberlakukan darurat sipil dalam menghadapi dan mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Namun, rencana tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Anggota DPR Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Mardani Ali Sera mengatakan Presiden Jokowi mestinya melaksanakan karantina wilayah atau lockdown, bisa juga parsial di beberapa daerah.
Tapi justru, kata dia, Jokowi ingin menerapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga.
"Kita #TolakDaruratSipil. Ayo kedepankan karantina wilayah atau lockdwon. Pemerintah blunder. Mestinya, karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," kata Mardani lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 31 Maret 2020.
Menurut dia, darurat sipil bisa bikin pemerintah tidak fokus. Karena, kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol. Kemudian, kata dia, darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing.
Sementara Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman melihat Undang-Undang Darurat Sipil diterapkan oleh Presiden Jokowi sebagai senjata ampuh untuk menghadapi rakyat. Sebab, masyarakat akan marah besar kepada pemerintah jika terlambat mengatasi pencegahan dan penanganan COVID-19.
"Mengapa UU Darurat Sipil yang diterapkan? Karena, itulah senjata ampuh rezim Jokowi untuk menghadapi rakyatnya sendiri yang kemungkinan akan marah besar dan ngamuk jika derita mereka makin mendalam akibat lambannya COVID-19 diatasi. Inilah Annus Horribilis untuk Negara kita. Liberte!," ujar Benny.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan, untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.
Pembatasan harus lebih tegas
Pembatasan aktivitas sosial, saat ini sudah masif dilakukan terutama oleh aparat keamanan. Seperti membubarkan pesta-pesta yang mengumpulkan orang banyak, hingga aktivitas nongkrong di kafe yang kerap dilakukan sejumlah muda mudi.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," jelas Presiden dalam rapat kabinet terbatas, Senin 30 Maret 2020.
Darurat sipil diberlakukan, mengingat virus corona kini sudah mewabah menjadi pandemik global dan bahkan sudah menyebar ke banyak daerah. Pusat persebaran tidak lagi hanya Jakarta dan sekitarnya, tetapi sudah meluas hingga ke seluruh Jawa dan luar Jawa.
Â