Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Negara 'Masuk Kamar Tidur' Warganya
- bbc
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menganggap rancangan aturan itu tidak substansial dan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak Indonesia dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami melihat sebuah keluarga perlu diatur apabila ada kekerasan di dalamnya, sehingga negara boleh berintervensi melalui hukum di ranah privat keluarga apabila ada keluarga yang menjadi korban, makanya ada UU KDRT," ujarnya.
"Apabila terjadi pada anak-anak, ada UU Perlindungan Anak. Jadi hukum semestinya dibuat untuk memproteksi korban dan membuat jera pelaku," imbuhnya.
Senada, pegiat hak perempuan Olin Montiero mengatakan banyak ketentuan dalam RUU Ketahanan Keluarga banyak yang sudah diatur dalam UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Kesehatan
"Sehingga keberadaan RUU Ketahanan Keluarga malah menjadi overlap dengan UU lain, yang menyebabkan kontra produktif dalam sistem hukum Indonesia," jelas Olin.