Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Negara 'Masuk Kamar Tidur' Warganya
- bbc
Senada, Olin Montiero memandang tidak perlu ada lembaga baru Ketahanan Keluarga, yang penting dilakukan adalah peningkatan kapasitas dari pengurus lembaga terkait.
"Seperti lembaga di semua level dari bawah, pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan atau pengurus PKK yang ada, terkait perspektif kesetaraan, penegakan HAM, pengaduan masalah keluarga untuk bisa membantu warganya dengan perspektif yang adil," kata dia.
Surogasi terancam pidana
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ada pula ketentuan yang melarang setiap orang melakukan surogasi, atau sewa rahim untuk proses kehamilan.
Pelaku surogasi bisa terancam pidana 5 tahun hingga denda Rp 500 juta, sedangkan sanksi untuk membujuk untuk melakukan surogasi bisa terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ledia Hanifa menegaskan ketentuan mengenai sewa rahim perlu diatur karena hal itu berkaitan dengan perwalian dan kewajiban terhadap anak.
"Boleh dilakukan pembuahan yang dilakukan di luar tubuh yang bersangkutan, tetapi haruslah orang-orang yang terikat dalam perkawinan yang sah," kata dia.
"Kita tidak menginginkan karena nanti akan ada eksploitasi berikutnya, jual beli, penyewaan dan sebagainya," kata dia.