Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Negara 'Masuk Kamar Tidur' Warganya
- bbc
Rancangan regulasi itu mengatur pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap usulan untuk rehabilitasi bagi LGBT adalah usulan yang "konyol".
"Masak orang disuruh melapor segala macam, lalu ada rehabilitasi. Itu kan konyol, seolah-olah menjadikan manusia sebagai manusia yang lain," kata Feri.
Namun, penggagas RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS mengungkapkan jika dalam suatu keluarga ada penyimpangan seksual yang mungkin membuat anggota keluarga lain menjadi korban, maka anggota keluarga yang lain didorong untuk melapor.
"Yang dikhawatirkan adalah karena tidak ada keberanian untuk melapor, maka timbul korban-korban berikut dalam korban-korban berikut, dan itu sudah terjadi," jelasnya.
"Jangan sampai hal itu berulang, menimbulkan korban baru karena pelaku seringkali adalah korban sebelumnya," kata dia.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan rancangan regulasi ini bersifat "indoktrinasi" dan "suatu agenda untuk membuat keluarga yang bisa dikontrol".
"Ada agenda untuk membuat badan pengawas keluarga," kata dia.
"Banyak badan yang justru dihapuskan karena keberadaannya tidak efektif. Ini malah bentuk badan baru untuk mengontrol keluarga. Adanya di setiap daerah, mulai dari RW. Jadi maunya apa sih? Kebangetan," tegasnya.