Hari Ini, KPK Panggil Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
- Dok. PAN.
VIVA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini, Jumat 14 Februari 2020 dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, atas kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Pemanggilan tersebut adalah untuk meminta keterangan dari Zulhas guna melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
Zulhas sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
"Kami masih meyakini bahwa hari ini beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua", kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, dilansir dari VIVAnews.
Ali menuturkan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan.
Namun, lanjut dia, KPK masih meyakini Zulhas akan datang. Apalagi Zulhas sebelumnya telah memberi surat konfirmasi alasan ketidakhadiran pada panggilan beberapa hari kemarin.
Diketahui, saat skandal suap ini terjadi, Zulhas menjabat Menteri Kehutanan.
Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi,” tutur Ali.
Diketahui, selain satu korporasi, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak ini merupakan pengembangan dari kasus Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Politikus Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.