Sah, Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK

Hakim Agung MA Artidjo Alkostar
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2019.

Top Trending: Najwa Shihab, Ramalan Jayabaya, Kuburan Tentara Israel

Seperti disiarkan tvOne, pengangkatan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P/2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.

Presiden Jokowi menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Pengawas KPK. Kemudian, empat orang lainnya sebagai anggota yakni Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono dan Syamsudin Haris.

Momen Najwa Shihab Diskusi dengan Artidjo Alkostar: Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati?

Kelima Anggota Dewan Pengawas KPK membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Jokowi. Setelah itu, lima anggota Dewan Pengawas KPK menandatangani berita acara tersebut.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga menyaksikan pembacaan sumpah dan janji jabatan terhadap lima orang Komisioner KPK periode 2019-2023.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diproses Dewan Pengawas

Lima Komisioner KPK itu di antaranya Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK, kemudian empat lainnya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar.

Berikut salah satu poin sumpah dan janji jabatan yang dibacakan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK periode 2019-2023:

Saya bersumpah dan berjanji, bahwa senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-undang kepada saya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya