Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Partai Politik
Sumber :
  • vstory

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar dana bantuan partai politik naik menjadi Rp8.000 per suara seharusnya dibarengi komitmen parpol untuk jauh lebih transparan dalam mengelola keuangan. 

Pernyataan itu diungkapkan Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra), bahkan menurut Fitra partai juga harus mengumumkan laporan pengelolaan keuangan mereka secara terbuka kepada publik luas. Tidak itu saja, Fitra juga  mengusulkan transparansi ini sebagai syarat verifikasi parpol yang akan menjadi peserta pemilu. 

"Kami mengusulkan agar hal ini dapat ditetapkan sebagai persyaratan bagi verifikasi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu," kata Manajer Advokasi Fitra, Ervyn Kaffah kepada awak media, Senin, 16 Desember 2019.

Keterbukaan internal partai
 
Menurut Ervyn, transparansi pengelolaan keuangan adalah bagian penting untuk mencegah korupsi di sektor politik. Menurutnya sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa pengelolaan keuangan partai itu selama ini sangat tertutup.

Bahkan, banyak di antara pengurus partai sendiri justru tidak mengetahui pengelolaan keuangan partai. Laporan pengelolaan keuangan hanya diketahui sebagian kecil pengurus partai.

"Jadi mesti ada keterbukaan di internal partai soal pengelolaan keuangannya," ujarnya.

Perbaikan tata kelola partai

Sebelumnya KPK merekomendasikan dana bantuan partai politik ditingkatkan menjadi sekitar Rp8.000 per suara. Rekomendasi ini bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Peningkatan dana bantuan juga seharusnya diiringi perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol. 

Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan

Cegah korupsi

Ervyn menambahkan persoalan utama di Indonesia adalah korupsi sektor politik yang terefleksi pada banyaknya kasus korupsi yang melibatkan perselingkuhan kekuasaan politik untuk kepentingan kelompok tertentu, yang diduga melibatkan sejumlah politisi.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Menurut dia, survei mengenai persepsi korupsi juga mengonfirmasi tiga besar institusi yang menurut publik paling korup biasanya partai politik, DPR dan kepolisian. 

"Penambahan dana bantuan parpol belum bisa diyakini dapat menjadi solusi mujarab untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik, namun bisa menjadi salah satu strategi saja untuk menguranginya," ujarnya. 

Biayai pendidikan politik masyarakat

Ervyn Kaffah menambahkan, dana bantuan parpol harus didasari asumsi untuk memenuhi kebutuhan standar pembiayaan bagi pengelolaan partai, untuk melaksanakan fungsi-fungsi dasar parpol.

Berdasarkan pengamatan Fitra sejauh ini, umumnya dana bantuan parpol sebagian besar atau sekitar 70 hingga 80 persen habis digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor, alih-alih untuk pelaksanaan fungsi partai, khususnya untuk pendidikan politik masyarakat. 

Dengan adanya penambahan dana dari negara, Ervyn berharap biaya operasional kantor seperti biaya sewa kantor, honor staf dan sebagainya bisa terpenuhi. Parpol juga bisa biayai kegiatan pendidikan politik masyarakat. 

Dengan demikian, Ervyn berharap penambahan dana bantuan ini dapat mengurangi ketergantungan partai dari sumbangan atau kontribusi dari pengurus atau elit partai tertentu yang selama ini berkontribusi menyokong biaya kegiatan partai. 

"Selama ini partai cukup terbantu oleh sumbangan pengurus yang juga menjabat sebagai anggota DPR dan DPRD," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya