KPU Disebut Bisa 'Ngakali' Aturan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020

Titi Anggraeni Perludem.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut bisa 'mengakali' aturan soal mantan koruptor bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Yaitu, menerjemahkan syarat 'jujur dan terbuka' bagi para mantan koruptor.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Tujuannya supaya tidak hanya diimplementasikan untuk keperluan persyaratan pencalonan, tapi juga terefleksi dalam aspek teknis lain pada tahapan-tahapan pilkada selain pencalonan, misalnya kampanye dan pemungutan penghitungan suara.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berpendapat, KPU bisa saja memberikan syarat kepada calon-calon kepala daerah untuk membuka curriculum vitae atau daftar riwayat hidup calon untuk dapat dipublikasi di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang akan memilih calon kepala daerahnya mendatang.

"Dihukum untuk perkara apa, berapa jenis hukumannya, serta waktu si calon bebas murni," kata Titi kepada VIVA, Senin, 9 Desember 2019.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Selain itu, lanjut dia, informasi tersebut juga harus muncul di TPS dan daftar riwayat hidup dipampang di KPU serta papan pengumuman TPS.

"Pengaturan teknis ini diperlukan agar pemilih paham betul siapa calon yang akan dipilih. Jadi ada konsekuensi untuk setiap pilihan dan keputusan atas calon yang ia pilih di bilik suara," tuturnya.

Titi juga menilai, KPU tidak punya pilihan lain untuk menolak ketentuan pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan terpidana kasus korupsi.

Dengan demikian tidak menutup kemungkinan ketentuan dalam PKPU itu akan menjadi pintu masuk untuk para koruptor kembali memperoleh kekuasaannya pada pertarungan Pilkada 2020.

"Sebab kalau KPU memaksakan klausul pelarangan mantan napi dicalonkan di pilkada maka besar kemungkinan Peraturan KPU Pencalonan tidak akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," papar dia.

Di sisi lain, lanjut Titi, KPU dihadapkan pada waktu yang sangat sempit untuk segera mengesahkan PKPU tentang Pencalonan pada pilkada mendatang. Mengingat, tahapan Pilkada sudah akan dimulai terkait pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan.

"Kami sendiri sejak awal sudah menduga ini, makanya kami lalu mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Semoga Putusan MK atas uji materi kami yang akan dibacakan pada Rabu, 11 Desember 2019 akan memberi angin segar bagi rekrutmen kandidat yang betul-betul bisa melahirkan figur terbaik bagi kepemimpinan dan tata kelola daerah," tegas Titi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 sudah diketuk.

Salah satu poin penting yang jadi sorotan publik dalam PKPU itu adalah tidak adanya larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya