Ada di Ring-1 Presiden, Gracia Billy Mambrasar Bantah Dapat Privilege
- VIVA.co.id/AGus Rahmat
VIVA – Staf Khusus Presiden Gracia Billy Mambrasar membantah jika dirinya mendapatkan hak istimewa atau privilege, sehingga bisa berada di ring-1 Istana Negara. Ia juga mengaku tidak 'mata duitan' dengan gaji yang diterimanya sebagai Staf Khusus Presiden sebesar Rp51 juta.
Pernyataan Billy, sapaan Gracia Billy Mambrasar, ini membalas salah satu tulisan yang diunggah akun lain. Di mana akun itu menuding bahwa Staf Khusus Presiden diangkat karena privilege.
Kemudian, akun tersebut juga menyebut bahwa Billy bersama enam milenial lainnya yang menjadi Staf Khusus Presiden bukanlah cerminan anak muda dan menjadi tamparan bagi jutaan anak yang tidak memiliki privilege.
"Saya bukan anak dengan privilege. Saya anak miskin dari kampung. Jangan menganggap kami semua anak dengan privilege. Paling utama adalah kami semua fokus membangun negeri ini," ungkapnya, seperti dikutip VIVAnews.
Ia melanjutkan kalau dirinya berasal dari Serui, Kepulauan Yapen, Papua. Billy bercerita hidupnya susah, lantaran ayahnya pekerja lepas dan ibunya penjual kue.
"Tolong baca kisah perjuangan saya di atas untuk memahami bahwa saya anak orang susah," lanjut Billy. Soal gaji, Gracia Billy Mambrasar juga sempat menceritakan bahwa ia sebenarnya menjadi Staf Khusus Presiden bukan lantaran gaji Rp51 juta.
Akan tetapi, karena ia cinta terhadap Indonesia. Ia mengaku gaji menjadi Staf Khusus Presiden tidak seberapa dibanding saat ia bekerja di perusahaan sebelumnya.
"Maaf sekali. Tapi tuduhan bahwa kami akan bermewah-mewah dengan gaji segitu, jujur, waktu kerja sebagai insinyur di perusahaan migas, gaji saya jauh di atas itu. Saya juga punya perusahaan sendiri saat ini dengan penghasilan jauh di atas angka itu. Saya jadi stafsus karena saya begitu mencintai Indonesia," tegas Gracia Billy Mambrasar.
Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial pada Kamis, 21 November 2019. Tugas mereka adalah memberi masukan-masukan segar kepada Presiden terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.