Tanggapi Masinton, Kejagung Klaim 6 Proyek Tanpa Tender Sesuai Aturan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengakui ada enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019. Menurut dia, sampai saat ini enam proyek tersebut masih berjalan.
“Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Mukri pada Selasa, 11 November 2019.
Mukri menanggapi cuitan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019. Menurut dia, pernyataan Masinton perlu diluruskan tentang penunjukan langsung diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
“Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan, untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam Pasal 38 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Kemudian, keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mukri melanjutkan Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres 16/2018 juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.
“Sebelum proyek itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukan langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut,” katanya.
Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.
Di samping itu, Mukri menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.
“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, kata dia, cuitan Masinton terkait pengadaan barang dan jasa enam kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar.
“Akan tetapi, kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018,” tandasnya.