5 Adab Sopan Santun Presiden Jokowi yang Dipertanyakan Terkait KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan adab sopan santun ketatanegaraan Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan hal itu karena ?Jokowi tidak jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Alih-alih mengeluarkan Perppu KPK, Jokowi malah menyarankan untuk bisa ke Mahkamah Konstitusi guna menguji Perppu KPK. Maka dari itu dilansir dari laman VIVAnews, Feri mempertanyakan lima sikap Jokowi soal adab sopan santun tata negara terkait proses revisi UU KPK.
Saat bahas revisi UU KPK
Adab sopan santun saat presiden membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. Feri mengatakan, KPK selaku instansi terkait tak diundang. Menurutnya bagaimana UU KPK itu akan baik fungsinya jika KPK saja tidak diajak duduk bersama dalam revisinya.
"Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," ujar dia di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2019.
Tidak kuorum di DPR
Feri menyebut apakah Jokowi dianggap sopan saat ikut menyetujui UU yang dalam pengesahannya tidak dihadiri secara kuorum oleh DPR. Ia mengatakan Jokowi membiarkan hal tersebut.
Tidak memberi tahu tokoh senior
Apakah presiden bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu KPK dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior. Kenyataannya para tokoh senior itu tidak diberitahu secara langsung pilihan yang diambil Jokowi terkait Perppu.
"Sampai hari ini tidak dikasih tahu. Disampaikan hanya melalui media, kan sopan santun adabnya, undang lagi itu senior-senior," ujar Feri.
Korban di aksi demonstrasi
Feri mengatakan apakah presiden sopan ketika korban tewas dalam aksi demonstrasi yang menuntut Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Meski ada korban jiwa, Jokowi tidak juga mengeluarkan Perppu KPK. Ia mengatakan Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan korban ini.
Dewan pengawas
Feri merasa Jokowi tidak menunjukkan sopan santun ketatanegaraannya dalam konteks pembentukan Dewan Pengawas pasca UU KPK disahkan. Sebab Dalam aturan itu, Dewan Pengawas pertama kali ditunjuk Presiden tapi, periode selanjutnya melalui seleksi pansel.
"Kekuasaan presiden akan dominan menunjuk saja orang kelima-limanya, sementara presiden berikutnya harus melalui pansel. Apa tidak menghargai presiden-presiden berikutnya? Dimana adab sopan santunnya?," kata dia lagi.