Fakta Nico Siahaan, Penerima Rp250 Juta dari Bupati Cirebon

Politikus PDIP Nico Siahaan setelah menjadi saksi untuk bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Politikus PDI Perjuangan, Nico Siahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana Rp250 juta yang mengalir untuk acara Sumpah Pemuda pada 2018 lalu. 

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Uang tersebut diduga berasal dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Puwardi Sastra yang kini dijerat perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon dan Pencucian Uang.

"Betul (diperiksa mengenai itu). Jadi menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya kan gotong royong, enggak mungkin kan kami halangi kalau ada yang mau gotong royong (beri sumbangsih)," kata Nico usai diperiksa KPK, di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 Oktober 219 dilansir dari VIVAnews

Tidak mengetahui

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Mantan presenter itu mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp250 Juta yang diterimanya berasal dari hasil korupsi Sunjaya. Nico berdalih, bukan cuma Sunjaya yang memberikan uang untuk partisipasi kegiatan, namun anggota partai yang lainnya pun turut menyumbang.

"Saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu sumbangan dia (Sunjaya), kami enggak tanya satu-satu. Kira-kira gitu," kata Nico.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Ketua panitia 

Dalam peringatan acara kegiatan Sumpah Pemuda PDIP pada 2018, Nico adalah ketua panitianya. Namun Nico mengaku telah mengembalikan uang Rp250 Juta kepada KPK yang diterima dari Sunjaya. "Sudah, sudah dikembalikan," ujarnya.

Dugaan praktik cuci uang

Pada perkara ini, Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 Miliar dari hasil suap dan gratifikasi. Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain, serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Para peserta calon Pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal diuji selama 90 menit oleh Komisi III DPR ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024