Di Komisi VII, Mulan Jameela: Ditempatkan Fraksi, Namanya Anak Bawang
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Istri Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani), Raden Terry Tantri Wulansari atau Mulan Jameela menjadi sorotan setelah dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Pada pemilu legislatif 2019, Mulan maju dari Partai Gerindra di daerah pemilihan Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sekarang, Mulan akan ditugaskan di Komisi VII DPR yang membidangi soal energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup. Padahal, Mulan memulai kariernya di dunia musik.
Tapi, Mulan siap mengikuti arahan Fraksi Partai Gerindra untuk ditempatkan di komisi mana saja selama menjadi wakil rakyat lima tahun ke depan.
Anak Bawang Ikut Arahan Fraksi
Mulan menegaskan, tidak meminta kepada fraksi supaya ditempatkan di Komisi VII DPR RI. Karena ia sadar masih baru memulai kariernya di dunia politik.
"Insya Allah VII. Enggak (pilih sendiri), saya ditempatkan sama fraksi. Ya namanya anak bawang ya," kata Mulan di Gedung DPR/MPR seperti dikutip VIVAnews, Senin, 28 Oktober 2019.
Ia sempat beralibi ketika ditanyain kementerian dan lembaga mana saja yang menjadi mitra Komisi VII. Menurutnya, semua belum diparipurnakan.
"Wah ini ngetes nih. Ya kan kita belum ketok palu, nanti tunggu dulu. Kalau sudah diputuskan melalui rapat paripurna, baru saya bicara ya," jelas Mulan.
Setidaknya, Mulan mengetahui salah satu tugas Komisi VII mengenai lingkungan hidup. Ia melihat hal ini penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Yang pertama lingkungan hidup kali ya. Karena yang paling penting lingkungan hidup memang berhubungan sama masyarakat, pasti langsung berkenaan dengan masyarakat," ujarnya.
Mulan Dibela Gerindra
Mulan mendapat pembelaan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, jangan meragukan kemampuan seorang anggota dewan cuma karena jam terbang.
"Kita enggak boleh nge-judge orang soal jam terbang dan kemampuan," kata Dasco.
Gerindra, kata Dasco, sudah melakukan upgrading terhadap anggota DPR yang maju pada pemilu 2019 kemarin, termasuk melihat kemampuan Mulan.
"Enggak kalah sama yang lain-lain, yang baru-baru. Loh ya cukup punya kemampuan dong, kalau enggak punya kemampuan masa kita kasih dia nyaleg waktu itu," ujarnya.
Lolos ke Senayan Usai Putusan Pengadilan
Mulan bisa melenggang ke kursi parlemen Senayan usai dimenangkan gugatan perdata dan delapan calon legislatif lainnya terhadap DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Agustus 2019.
Pihak penggugat, termasuk Mulan Jameela, tidak hadir dalam sidang itu dan diwakili kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat 1 Partai Gerindra dan tergugat 2 KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli, seperti dikutip Vivanews.
Berdasarkan putusan hakim, Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 calon legislatif lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.
"Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Zulkifli.
Zulkifli memberikan kesempatan kepada Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi atas putusan itu.
Ditegur KPK Soal Kaca Mata Gucci
Mulan sempat ditegur KPK untuk melaporkan gratifikasi. Sebab, Mulan sempat mengunggah tiga kaca mata bertuliskan Gucci dalam akunnya di Instagram. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan bahwa penyelenggara negara yang terima endorsement berupa barang dari pihak tertentu, sebaiknya dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Ya yang seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," kata Saut.
Karena, kata dia, apabila penyelenggara negara tidak melaporkan pemberian hadiah dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK. Maka, bisa berpotensi menjadi pidana.
"Kita mengacu kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 12B ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," ujarnya.