Siapa Hendra Susanto, Satu-satunya Anggota BPK Baru dari Non-Partai

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Lima anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2019-2024 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali pada Kamis, 17 Oktober 2019 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Empat dari lima anggota yang terpilih berasal dari partai politik. Keempatnya yaitu Pius Lustrilanang dari Partai Gerindra, Daniel Lumban Tobing dari PDI Perjuangan, Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat, dan Harry Azhar Azis dari Partai Golkar.

Satu-satunya anggota terpilih non-partai adalah Hendra Susanto, yang berasal dari lingkup internal BPK. Siapa dia?

Berdasarkan data yang diolah VIVA, Kamis, 17 Oktober 2019, Hendra adalah seorang auditor yang sudah bekerja selama 20 tahun di lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

Posisi terakhir pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 14 September 1972 ini sebagai Kepala Auditorat IB Direktur Auditorat Keuangan Negara I BPK. Hendra memiliki dua gelar pascasarjana.

Pertama adalah Master of Engineering in Integrated Urban Infrastructure dari Universitas Delft, Belanda yang diraihnya atas beasiswa dari UNESCO-IHE. Kedua, gelar Master Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Selain itu, Hendra pernah mengikuti seleksi anggota BPK pada 2017. Pada saat itu ada dua posisi anggota BPK yang kosong.

Anggota BPK Hendra Susanto. Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Lemhannas RI dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan

Namun, ia kalah bersaing dengan Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. Agung, yang juga atasan Hendra, sebelumnya menjabat sebagai anggota BPK periode 2012-2017.

Sementara itu, Isma Yatun sebelum menjabat sebagai anggota BPK adalah anggota DPR pada Komisi X yang memiliki ruang lingkup di bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah, serta Komisi XI yang membidangi perbankan dan keuangan.

Investasi Hijau, Untung Berkah? Panduan Keuangan Islam untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Mengutip VIVANews, pengambilan sumpah jabatan lima anggota BPK ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kelima anggota BPK terpilih tersebut menggantikan anggota BPK yang berakhir masa jabatannya.

Kelimanya yaitu Moermahadi Soerja Djanegara (Ketua merangkap Anggota BPK), serta Anggota BPK Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, Harry Azhar Azis, dan Anggota BPK yang meninggal dunia pada 7 Januari 2019 yaitu Eddy Mulyadi Soepardi. Namun, Achsanul dan Harry Azhar terpilih kembali dan memasuki periode jabatan kedua.

Laporan Bos PLN ke DPR: Keuangan PLN 3 Tahun Terakhir Terbaik Sepanjang Sejarah

Setelah peresmian ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah sembilan orang, bersama Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, Bahrullah Akbar, dan Isma Yatun.

Pelaksanaan tugas dan wewenang kesembilan anggota BPK ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK RI.

[dok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Selasa, 17 Desember 2024]

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan, sampai November 2024 OJK telah menghentikan hingga 3.240 entitas keuangan ilegal.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024